Pixel Code jatimnow.com

Polri Berlakukan Traffic Activity Report Pantau Pelanggaran Lalin, Apa Itu?

Editor : Endang Pergiwati  
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto: akun media sosial)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto: akun media sosial)

jatimnow.com - Mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem poin bernama traffic activity report untuk pengendara.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin traffic activity report ini digunakan sebagai parameter pelanggaran lalu lintas.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Irjen Aan menjelaskan, tiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapat jatah 12 poin dalam setahun. Bila pengendara melakukan pelanggaran, poinnya akan dikurangi. Berapa jumlah poin yang dikurangi, tergantung pada besar kecilnya pelanggaran.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, akan dikurangi 3 poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi 4 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan Suhanan.

Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, tambahnya, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut permanen SIM-nya,” kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga:
Ditlantas Polda Jatim Gelar Oprasi Zebra Semeru 2024, Simak Tanggalnya

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara, Korlantas juga akan memperketat pengawasan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).