Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk RHU, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 10 Nov 2022 19:25 WIB
Reporter :
Farizal Tito

jatimnow.com - Rumah hiburan umum di Surabaya diminta memasang imbauan dan larangan masuknya anak dibawah umur. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan remaja maupun anak di bawah umur di Kota Pahlawan.

Imbauan tersebut disampaikan Sat Intel Polrestabes, sebagai bentuk pemantauan sekaligus menindaklanjuti, adanya pengunjung di bawah umur yang beraktivitas di rumah hiburan umum (RHU).

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono berharap imbauan dan larangan ini ditegakkan pihak pengelola RHU. Ia meminta imbauan bisa dilakukan dalam bentuk banner, spanduk maupun stiker, yang mudah dilihat atau dibaca.

Baca juga: RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

“Imbauan ini sebagai bentuk antisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan, dalam rangka menciptakan situasi siskamtibmas di wilayah Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Edi Hartono, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Satintelkam, Satbinmas dan polsek jajaran di Kota Surabaya menerapkan instruksi seraupa.

Baca juga: Pengusaha RHU di Surabaya Sepakat Patuhi Skema PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Kegiatan ini juga menggandeng atau berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, manajemen rumah hiburan, maupun Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menerapkan imbauan tersebut. 

\

"Kami sudah menggelar rapat internal, agar pihak-pihak terkait melakukan pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan anak-anak," urainya.

Pihaknya juga meminta ketelitian petugas keamanan RHU, untuk mengawasi pengunjung yang masih dibawah umur.

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pengelola Wisata dan RHU Soal 'Nafsu' Pengunjung

“Petugas keamanan kami minta melihat satu per satu setiap pengunjung yang masuk, terutama yang terlihat masih muda. Atau tamu yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang, untuk menaruh KTP di front office,” tukasnya.

Apabila terbukti tidak memiliki KTP, Polrestabes meminta pihak pengelola RHU melarang anak di bawah umur masuk .

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler