Pixel Codejatimnow.com

RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Penyegelan salah satu RHU di Surabaya (ilustrasi/dok.jatimnow.com)
Penyegelan salah satu RHU di Surabaya (ilustrasi/dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (mihol) diminta untuk tak nekat berjualan minuman ilegal. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1/2023).

Ia menantang jika dirinya tak takut dengan sumbar istilah 'bekingan' yang dilontarkan setiap RHU dan penjual minuman beralkohol. Setiap pelanggara diwilayahnya ia pastikan tak akan selamat.

"Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” kata Eri.

Baca juga:
Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk RHU, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya.

Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Baca juga:
Pengusaha RHU di Surabaya Sepakat Patuhi Skema PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

"Penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.