Pixel Codejatimnow.com

Pengusaha RHU di Surabaya Sepakat Patuhi Skema PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Ni'am Kurniawan
Tempat hiburan umum di Surabaya
Tempat hiburan umum di Surabaya

Surabaya - Para Pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan sepakat akan patuh terhadap skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

"Kalau skema khusus kita nggak ada, kita masih mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilahnya kita ngikut lah," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya, Didiet Indra Yuda kepada jatimnow.com, Rabu (24/11/2021).

PPKM yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang dimaksudkan sebagai upaya pemerintah menekan lonjakan Covid-19 gelombang tiga yang disebabkan oleh pergerakan masyarakat di moment libur panjang.

Tak seperti PPKM sebelumnya yang difokuskan pada setiap wilayah, kali ini berlaku menyeluruh di wilayah Indonesia.

Skema pembatasannya berupa penutupan fasilitas umum, pembatasan resepsi pernikahan, pembatasan bioskop, kegiatan makan dan minum, pembatasan tempat ibadah, larangan cuti, hingga pembatasan perjalanan.

Baca juga:
Pegadaian Dinoyo Surabaya Catat Rekor Transaksi Tembus Rp5 Miliar Pasca-Lebaran

"Dan kita Tahun Baru (2022) tidak boleh mengadakan acara," kata Didiet.

Meski PPKM telah berjalan, Didiet mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan skema teknis jam operasional RHU dari Pemkot Surabaya. Sehingga dirinya bersama para pengusaha tetap menggunakan skema lama.

"Jam operasional kita belum ada ketentuan, cuma jumlah kapasitas kita orangnya 50 persen dari total kapasitas," jelasnya

Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Kamis 25 April: Hujan Sore hingga Dini Hari

"Paling malam kita jam 12 malam sudah harus clear area," tandasnya.