jatimnow.com - Lima simpatisan Mas Bechi yang menghadang petugas pada Juli 2022 lalu divonis 5 bulan penjara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/11/2022).
Kelima terdakwa itu adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan Dedy Purnama. Empat terdakwa pertama disidangkan terlebih dahulu. Sementara Dedy, disidang setelahnya.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, masing-masing selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan.
Baca juga: Cerita Agung Priyanto 25 Tahun jadi Anggota DPRD Ponorogo
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Atas putusan itu, empat terdakwa secara bergiliran juga menyebut menerima putusan itu. Sementara JPU, memilih hal lain.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk Dedy Purnama. Kendati disidang dalam berkas yang berbeda, Majelis Hakim PN Jombang juga mengganjarnya dengan pidana serupa dengan empat rekannya yang lain.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima bulan penjara," sambung Bambang.
Namun untuk Dedy, majelis hakim juga memutuskan untuk barangbukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan terdakwa saat menghadang petugas kepolisian pada 3 Juli 2022 lalu untuk disita.
Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
"Menetapkan senjata airsoftgun dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Putusan untuk Dedy juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia, juga menyatakan menerima vonis itu. Begitupun JPU yang menyatakan langsung menerima putusan.
"Dengan ini, persidangan untuk perkara dengan terdakwa Dedy Purnama dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Bambang.