jatimnow.com - Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terbukti membacok pengendara motor hingga tewas.
Tersangka nekat membacok korban lantaran tidak terima dipandang sebelah mata alias tersinggung usai tenggak miras.
Tersangka pembacokan adalah RSL (34), warga Wonokromo, Surabaya yang menebas Aziz, warga Surabaya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bahwa tersangka dan korban sebelum kejadian terpengaruh minuman keras (miras).
Sebelum dibacok, korban Aziz saat itu mengendarai motor bersama tiga temannya di Jalan Tenggumung Wetan pada Senin (14/11/2022) dini hari. Selanjutnya korban memandang sinis tersangka sambil melontarkan sebuah kalimat seolah-olah menantang.
"Korban bilang apa kamu lihat-lihat. Tersangka kemudian tidak terima. Motifnya ketersinggungan saling pandang di jalan raya, saat naik motor pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan. Tersangka lihat korban berboncengan dengan temannya berempat di jalan raya dan berpapasan," jelasnya, Rabu (16/11/2022).
Karena tidak terima, tersangka mendahului korban dengan mengendarai motor dari sisi kanan hingga keduanya berhenti. Kemudian, tersangka langsung mengeluarkan celurit dari dalam tas dan disebetkan ke tubuh korban.
Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Akibat sabetan itu korban langsung tersungkur bersimbah darah, sedangkan tersangka langsung kabur.
"Korban mengalami luka bacok di tubuh dan tangannya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong karena kehabisan darah," papar Arief.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Belum genap 1 X 24 jam, tersangka RSL dapat diamankan.
"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya, 17 jam setelah kejadian. Kami menyita barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat membacok, kemudian satu unit motor dan sebuah tas hitam," sebutnya.
Baca juga: Ibu di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal saat Hendak ke ATM
Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka RSL rupanya merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Setelah bebas itu, RSL kerap membawa celurit di dalam tasnya untuk berjaga-jaga, karena mengaku banyak musuh.
"Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus narkoba. Pernah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan saat ini kasusnya masih kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan tersangka pernah terlibat kasus lain," pungkas alumni Akpol 2014 tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.