jatimnow.com - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan terhadap santriwati memprotes vonis hakim yang dijatuhkan kepada suaminya.
Selain protes, Durrotun juga mengatakan bahwa hakim yang menjatuhkan vonis Mas Bechi dengan 7 tahun penjara, itu zalim.
"Ini zalim. Suami saya tidak bersalah. Zalim semua!" ungkapnya sambil teriak marah seusai vonis dijatuhkan, Kamis (17/11/2022) petang.
Baca juga: Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang
Tak hanya istri Mas Bechi, protes juga dilontarkan pendukung Putra kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang tersebut.
Baca juga: Kata Ketum Orshid Soal Kasus Mas Bechi Jelang Sidang Vonis
"Settingan ini. Apa-apaan ini. Semua ini rekayasa. Kok bisa seperti ini," teriak lantang seorang pria pendukung Mas Bechi.
Selepas vonis, polisi dan petugas keamanan dari PN Surabaya masuk ke ruang sidang. Sementara Mas Bechi langsung dibawa petugas melalui pintu belakang kemudian dimasukkan dalam mobil tahanan.
Baca juga: Minta Mas Bechi Dibebaskan, Ribuan Orang Doa Bersama di Depan PN Surabaya
Kemudian disusul oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, saat ditanya awak media, JPU memilih bungkam dan bergegas meninggalkan lokasi sidang.