jatimnow.com - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengkhawatirkan kondisi koperasi di Jawa Timur, menyusul dibahasnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini mengatur beberapa hal tentang eksistensi koperasi simpan pinjam.
"Bagi sekitar 23 ribu koperasi di Jatim, dan 16 ribu di antaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam, RUU ini akan menjadi kuburan masal," ujar Sadad dalam diskusi pembahasan RUU P2SK, yang digelar Forum Komunikasi Syariah Jatim, di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Sidoarjo, Kamis (24/11/2022).
Menurut Sadad, pada RUU ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Di dalamnya akan disiapkan regulasi dan aturan main untuk koperasi simpan pinjam.
Baca juga: Gerindra Resmi Berikan Rekom Subandi-Mimik Idayana di Pilkada Sidoarjo
Sadad menambahkan, permasalahannya adalah koperasi simpan pinjam yang ada saat ini dikhawatirkan belum memenuhi standar OJK.
"Hampir pasti mereka tidak bisa memenuhi standar dari OJK," tegas Ketua Partai Gerindra Jatim ini.
Sedangkan di tengah masyarakat kecil, lanjut Sadad, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu solusi keuangan.
Baca juga: Gerindra Rekom Eri Cahyadi-Armuji di Pilwali Surabaya 2024
"Sebagian besar koperasi menyasar masyarakat bawah, kelompok masyarakat yang tidak tersentuh perbankan. Boleh dikatakan, koperasi selama ini adalah solusi, bukan masalah," papar dia.
Berdasarkan masukan dari Forum Komunikasi Syariah Jatim, Sadad berharap berharap RUU ini benar-benar bernuansa penguatan.
"Karena saya mendapatkan masukan dari pelaku koperasi bahwa RUU P2SK justru bernuansa pelemahan. Pada Pasal 191 dan 192," ungkapnya.
Baca juga: Prabowo Umumkan Beri Rekom Khofifah-Emil, Gerindra Jatim Siap All Out
RUU P2SK ini mengatur tentang mandat pada OJK soal pengawasan koperasi simpan pinjam. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Tanpa kepercayaan, maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan melalui RUU P2SK. RUU ini dinilai dapat memberikan regulasi, kerangka regulasi, sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi ini secara efektif.