jatimnow.com - Seiring adanya kabar stok blangko KTP habis, warga Lamongan kini diberi surat pengganti tanda identitas (Surket) yang berlaku sementara.
Surket nantinya akan diberikan kepada para pemohon E-KTP yang melakukan rekam baru, rusak, hilang, serta penggantian elemen data.
Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lamongan, Achmad Edwyn Anedi mengungkapkan adanya Surket ini sebagai upaya menjaga pelayanan agar tetap berjalan meski terdapat sejumlah gangguan.
Baca juga: SLB Patrang Jember Ajak Siswa ke Dispendukcapil, Belajar Mengurus Adminduk
"Menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, kami menerbitkan Surket sebagai pengganti sementara KTP-el," ungkap Edwyn saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: SMAN 3 Surabaya Pastikan Perekaman E-KTP Selesai 100 Persen
Dalam surat pertanggal 18 November 2022 dari Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri dengan nomor : 471.13/17740/ itu menginformasikan perihal stok blangko KTP-el yang mulai terbatas.
"Surket itu berlaku dari Senin (28/11/2022) kemarin sampai Kamis (5/1/2023) mendatang," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi SMAN 3 Surabaya: Hanya Beberapa Siswa Sempat Tolak Perekaman E-KTP
Pihak Dukcapil kemudian menginformasikan ke seluruh kecamatan di Lamongan melalui surat nomor 471.13.1505/412.107/2022 terkait penggantian sementara KTP-el.
"Apabila sudah ada stok blangko akan segera kami informasikan dan yang sebelumnya mendapat Surket bisa segera di proses untuk mendapat E-KTP," paparnya.