Pria Madiun Dijebloskan Penjara karena Kuras Tabungan Pacar, Begini Modusnya

Rabu, 07 Des 2022 17:37 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Polisi mengamankan tersangka Candra Pribadi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Candra Pribadi warga Madiun tega menipu pacarnya sendiri, Miftahul Khoriah warga Ponorogo. Akibat ulahnya itu, Candra harus mendekam di tahanan Polres Ponorogo.

"Tabungan korban dikuras habis oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022)

Berdasar pengakuan tersangka, aksi penipuan itu dilakukan dengan cara meminjam kartu ATM korban. Alasannya, akan ada transferan uang yang masuk.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Penipuan, Begini Modusnya

"Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya," katanya.

Setelah peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka Candra mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu, menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM.

Tersangka menarik uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

"Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM," kata mantan Kasat Reskrim Polrea Nganjuk tersebut.

\

Jumlah uang yang dikuras tersangka dari rekening korban total Rp12 juta.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jingglong Ponorogo.

"Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Ahmad Fauzani)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler