jatimnow.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Ponorogo VR dan AB ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo. Keduanya kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
“Kami tangkap di rumahnya di Desa Ngampel, Kecamatan Balong," ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Ahmad Khusen, Kamis (8/12/2022).
AKP Ahmad menjelaskan terungkapnya Pasutri ini ketika menangkap BA warga Kecamatan Siman. BA adalah residivis obat double L, yang sekaramg ditangkap karena sabu-sabu.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
BA mengaku mendapat barang haram itu dari VR. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dilakukanlah penangkapan terhadap VR, pun suaminya yang berinisial AB
"Karena saat ditangkap mereka sedang nyabu bersama. Di rumah mereka juga ada barang bukti 2 plastik klip. Dengan rincian 1 klip 0,61 gram dan 1 klip 0,41 gram,” terangnya.
Dari pengakua VR dan AB, mereka mendapatkan barang dari BS warga Kota Madiun. BS merupakan pemain lama yang juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Ketika ditanya, apakah dikendalikan oleh penghuni Lapas Madiun, AKP Ahmad menjawab bahwa semua ada kemungkinan.
“Masih kita dalami. Barang dari mana yang Madiun ini. Sementara BS tidak bisa kami hadirkan karena alasannya sakit,” tegasnya.
Lanjut AKP Ahmad, Pasutri tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sementara dari keterangan pelaku AB, dia mengatakan bahwa telah setahun ini menjadi pengguna narkoba dan juga mengedarkan selama 1 bulan.
“Ya awalnya iseng saja. Biar kuat gitu dan bisa ngefly. Istri ikut-ikutan,” ucapnya. (Ahmad Fauzani)