jatimnow.com - Entah apa yang ada dalam pikiran pria berinisial S ini. Kendati istri yang dinikahinya masih melayani nafsu birahinya, pria 43 tahun asal Wonokromo, Surabaya itu, justru memilih menyetubuhi anak tirinya.
Akibatnya, anak tiri yang seharusnya dilindungi, malah digagahi sendiri, selama 7 tahun.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (9/3/2018) mengatakan, anak tiri tersangka, sebut saja Mei, disetubuhi sejak duduk di sekolah dasar (SD) dan masih berumur 8 tahun, hingga saat ini Mei sudah berusia 15 tahun.
Baca juga: Siswi SMP di Probolinggo Diperkosa 3 Pria, Korban Dikalungi Celurit
Dalam kondisi hidup tertekan itu lah, Mei selalu harus melayani keinginan sang ayah. Tak berani menolak dan memberontak, saat setiap kali sang ayah menggandengnya ke kamar mandi, untuk disetubuhi.
Baca juga: Mahasiswi asal Tuban Diperkosa Penjual Pentol, Kenal via Aplikasi Kencan
"Perbuatannya berulang-ulang selama 7 tahun. Semua itu dilakukan saat ibu kandung korban tidak di rumah," ungkap AKP Ruth Yeni.
Ulah diluar nalar tersangka itu terbongkar, setelah 13 Februari 2018 lalu, Mei bercerita kepada keluarga besarnya. Pada saat itu, dia kembali dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayah tirinya. Mei terpaksa melapor ke keluarga besarnya, lantaran takut pada sang ibu yang mungkin tak akan percaya pada ceritanya.
Baca juga: Sebelum Tenggak Racun, NW Sempat Curhat ke Petugas WCC
Berdasarkan laporan keluarga korban itulah, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. "Ancaman yang dilakukan tersangka tidak sampai ingin membunuh. Tapi ancaman secara lisan," beber Ruth Yeni.
Tersangka sendiri dijerat penyidik dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Y