jatimnow.com - Peredaran narkoba masih marak di Kabupaten Lamongan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satreskoba Polres Lamongan meringkus 27 pengedar dan seorang pengguna.
Dari 28 tersangka yang diamankan, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut berasal dari 23 kasus.
"Dalam tiga bulan ini, kami mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dengan 28 orang yang dijadikan tersangka," terang Yakhob, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang mulai wiraswasta, hingga yang miris adalah menyeret pelajar dan mahasiswa sebagai pengedar.
"Selain dari Lamongan, sejumlah tersangka juga diketahui berasa dari luar daerah, seperti Gresik dan Surabaya. Mereka sengaja menyasar warga Lamongan," lanjut Yakhob.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Para pengedar ini, lanjutnya, sengaja menjual barang haram kepada warga Lamongan untuk mendapat keuntungan. Dari daftar kasus, penjualan juga dilakukan secara berkelompok.
"Rata-rata modusnya untuk mendapat keuntungan dan dijual kepada orang lain alias pengguna," jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang disita, Satreskoba mengamankan sabu 6,24 gram, ganja 17,08 gram, pil dobel L 3.333 butir, dan pil tryhexypenida 2 ribu butir.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"11 diantaranya merupakan pelajar dan mahasiswa dari Gresik dan Bojonegoro," paparnya.