jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejari setempat pada Selasa (13/12/2022).
Terdapat 24 item barang bukti dari berbagai perkara yang di musnahkan diantaranya, 71,83 gram narkotika jenis sabu, 7.575 butir obat-obatan terlarang, 36 handphone, puluhan senjata tajam berbagi jenis, kartu domino, uang palsu, dan berbagai jenis minum keras.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan untuk sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya ada narkotika, sajam (senjata tajam), sejumlah handphone dan lain sebagainya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Menurutnya pemusnahan barang bukti kali ini yang paling banyak didominasi pada perkara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Ada sebanyak 71 gram Narkoba jenis sabu yang dimusnakan dan ribuan pil koplo," tandasnya.
Banyaknya barang bukti yang dimusnakan, lanjut Kajari, semua itu tidak terlepas dari kerja sama aparat penegak hukum dengan instansi terkait.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Memang ada peningkatan dari tahun sebelumnya (2021) dilihat dari peningkatan jumlah kasus narkoba yang ditangani. Untuk itu kami berharap dari teman-teman polisi dan, Pemkab Bojonegoro APH (aparat penegak hukum) Kodim untuk menekan peredaran dari Narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, jajaran Forkopimda, Dinas Kesehatan dan tamu undangan lainnya.