Emosi saat Tagih Hutang, Ibu dan Anak di Tulungagung Masuk Penjara

Kamis, 15 Des 2022 19:00 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Terdakwa saat hendak masuk lapas (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Ibu-anak berinisial BM (47) dan EWS (26) dijebloskan ke penjara, karena merusak pot bunga milik warga Tulungagung, saat menagih hutang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa divonis satu bulan penjara.

Muklis menyebut, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua bulan. Selama proses persidangan, ibu dan anak ini dikenakan tahanan kota.

Baca juga: PN Malang Kosongkan Rumah yang Dijual 2018 tapi Penghuni Emoh Pindah

"Kami tuntut dua bulan penjara. Selama menjalani persidangan, kita kenakan tahanan kota, karena kita juga menggunakan hati nurani selama proses penuntutan," ujar Muklis, Kamis (15/12/2022).

Muklis menerangkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena hati nurani pihaknya yang mengetahui asal mula kejadian perusakan itu. Keduanya melakukan perusakan setelah upaya untuk menagih hutang kepada seseorang gagal. Terpicu emosi mereka lalu merusak pot tanaman tersebut.

"Apalagi ini kan asal perkaranya karena menagih hutang. Coba bayangkan kalau saudara menagih hutang, kemudian malah seperti ini. Apalagi ini kan uangnya didapat dari pinjaman bank," tutur dia.

Baca juga: Sejumlah Pakar Sebut Aturan Negara tentang Urusan Piutang Ini Cacat Hukum

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kedua terdakwa sangat kooperatif saat menjalani persidangan. Saat proses eksekui ke lapas setempat, mereka juga kooperatif.

\

Kasus ini berawal saat keduanya menagih hutang dari seorang agen penyalur pekerja migran. Awalnya sang ibu ingin memberangkatkan anaknya menjadi TKI ke Polandia. Korban meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, anak terdakwa tidak juga berangkat.

Korban sendiri sudah mengembalikan uang sebesar Rp30 juta dan sisanya dijanjikan akan segera dibayar.

Baca juga: Ibu dan Anak di Banyuwangi Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Diburu

"Terdakwa emosi saat menagih sisa uang tersebut dan melakukan perusakan," pungkasnya.

Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian (Foto: Dok. Polres Tulungagung)

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler