Pixel Code jatimnow.com

PN Malang Kosongkan Rumah yang Dijual 2018 tapi Penghuni Emoh Pindah

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, pelaksanaan eksekusi telah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut melibatkan antara Iswandy, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai penggugat atau pemohon eksekusi. Dan, dengan Handoko Wijaya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai tergugat atau termohon eksekusi.

"Eksekusi ini dilaksanakan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto No 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto No 697 K/PDT/2023," kata Rudi, pada Selasa (21/5/2024).

PN Malang sebelumnya telah memanggil atau memberi teguran kepada pihak tergugat supaya mengosongkan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut secara mandiri.

"Sudah dilakukan aanmaning atau teguran, tetapi pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela. Sehingga, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah melaksanakan eksekusi pengosongan," ungkapnya.

Terpantau, barang-barang yang berada di rumah seluas 125 meter persegi itu, telah diambil sendiri oleh pihak tergugat, dan hanya menyisakan mesin genset serta mobil pikap.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Wafatnya Pengasuh Ponpes Langitan Tuban dan 2 Gadis SMA Korban Laka Maut

Kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian, petugas juru sita PN Malang dan tenaga angkut membawa mesin genset dan mobil pikap keluar dari rumah.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ilhamul Alfarisi menjelaskan, awalnya bahwa kliennya itu membeli rumah tersebut pada tahun 2018 dengan harga Rp300 juta.

Namun, pihak tergugat tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, terdapat gugatan perkara perdata di PN Malang sesuai surat dengan Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang.

Baca juga:
PN Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Surabaya, Pemilik Ngeyel: Ada Pemalsuan Tanda Tangan

"Mereka mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya itu kami menangkan. Karena itu, kemudian kami mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Malang," ujarnya.

Tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut dengan beberapa alasan, seperti masalah utang piutang.

"Padahal, ini murni jual-beli dan sertifikatnya sudah balik nama. Dengan dilakukannya proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya," katanya.