jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan menindaklanjuti aduan pelanggaran terkait seorang anggota Parpol dinyatakan lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lamongan, M. Nadim menyebut pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dengan menggali keterangan dari pelapor dan KPU Lamongan.
"Laporan itu kami terima melalui posko aduan masyarakat Panwas kecamatan. Kemudian kita periksa beberapa pihak utamanya pelapor dan KPU Lamongan," terang Nadim, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Terkait adanya dugaan pelanggaran pengangkatan PPK, Nadim menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari KPU. Juga akan memanggil beberapa pihak terkait lainya untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih kita proses, masih ada yang harus kita panggil dan meminta keterangan yang selanjutnya akan dirundingkan dengan komisioner Bawaslu yang lain," katanya.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Selain pengumpulan bukti berkas dokumen yang didapat oleh pelapor, Bawaslu juga meminta penjelasan terkait mekanisme rekrutmen PPK kepada KPU.
Dari pihak KPU Lamongan yang diperiksa, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khoirul Anam membantahnya. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen PPK telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Tidak ada yang salah, karena kami mengklarifikasi tidak ada dokumen yang diupload yang salah. Kami sudah klarifikasi dan meminta tanggapan masyarakat terkait dugaan anggota parpol lolos PPK," bebernya.
Perlu diketahui, dugaan ini muncul di Kecamatan Kalitengah yang mana terlapor disinyalir sebagai anggota Partai Politik Gelora.