jatimnow.com - Menjamurnya kos harian membuat bisnis perhotelan di Lamongan lesu. Pendapatan dari okupansi hotel di Kota Soto itu disebut terus menurun selama beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa menindak para pemilik kos harian yang difungsikan menjadi homestay tersebut.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sutrisno mengaku jika pihaknya tidak bisa berbuat lebih, karena terbentur aturan.
Baca juga: Jelang HUT Kota Batu Ke-23, Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Beri Diskon
"Belum berani menindak soal perizinan kos-kosan, karena belum ada aturan dari Perbup. Rencananya tahun depan akan diatur," ungkap Sutrisno, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Pasca-Pembobolan Akun Bisnis Hotel, Diskominfo Kota Batu Imbau Perketat Keamanan
Menurut Sutrisno, pihaknya baru bisa menindak penghuni kos dengan kategori pelanggaran etis, seperti adanya kumpul kebo atau tindakan penyelewengan lainnya.
"Sejauh ini masalah izin kami belum bisa, dan sebatas penghuni kosnya," ujarnya.
Baca juga: Praktisi Keamanan Siber asal Malang Ungkap Penyebab Akun Bisnis Hotel Diretas
Belum adanya regulasi yang mengatur perizinan usaha kos harian dan homestay itu, membuat anggota Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Lamongan resah.
"Dari kami sangat terpukul. Seharusnya bisa diatur ulang terkait data. Izinnya kos ya kos, homestay ya homestay jangan tumpang tindih. Sangat berharap Satpol PP bisa bertindak," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Lamongan, Affandi Rusdi.