jatimnow.com - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek rumah pegawai ekspedisi di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya. Pelaku berinisial S (35) digerebek polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.
Dari tanganya, petugas menyita sebuah kantong plastik hitam berisi lima buah klip plastik kecil berisi narkoba, jenis sabu seberat 5,57 gram, dan tiga buah klip plastik kecil berisi 15 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo guci, dengan berat 6,64 gram.
Selain itu, terdapat satu sekop dari sedotan plastik putih, satu timbangan elektrik silver merek camry dan sebuah handphone.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi kami. Dia merupakan pengedar," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan
Hendro menjelaskan, penangkapan S dilakukan anggota, setelah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu di wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi tersangka.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan sekitar empat hari. Kemudian memeroleh informasi tempat tinggalnya, dan langsung kami lakukan penggerebekan," jelasnya.
Baca juga: 4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO
Saat diperiksa di mapolres, tersangka mengaku sudah sekitar lima bulanan ini nyambi sebagai pengedar. Dalam pengakuannya, pelaku menyasar semua kalangan, mulai dari para pemuda hingga sopir truk.
"Katanya barang (narkoba) didapat dari seseorang di daerah Madura. Sekali ambil bisa lima sampai sepuluh gram. Saat ini kasusnya masih akan terus kami kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tegas Hendro.