jatimnow.com - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus SK (55) warga Kecamatan Kutorejo pelaku persetubuhan hingga korban hamil.
Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pria itu merupakan pakde dari korban yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Orang tua korban melapor setelah anaknya bercerita ke ibunya jika ia diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku," kata Tri, Rabu (21/12/2022).
Mantan Wakapolsek Mojoanyar ini menambahkan, korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan pelaku.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
"Hal tersebut diketahui ketika pihak sekolah bersama bidan desa berinisiatif melakukan tes kehamilan kepada korban," beber Tri.
Sementara itu, SK mengakui perbuatan bejatnya dilakukan sudah empat kali.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
"Tiga kali di rumah, serta sekali di rumah korban," ucap SK.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur.