jatimnow.com - 10 jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam tiga koper.
"Dari kegiatan penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Sejumlah dokumen itu diamankan KPK dari ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub, Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan.
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
"Lokasi dimaksud berada di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terdiri atas ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim," katanya.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Dari beberapa dokumen yang telah dibawa, lanjut Ali Fikri, secepatnya KPK melakukan pembuktian dari rentetan perkara kasus dana hibah yang sebelumnya menahan Sahat Tua Simanjuntak. Wakil Ketua DPRD Jatim itu ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) 14 Desember silam.
"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," tandasnya.
Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain
Sementara itu, penggeladahan yang dilakukan KPK telah dibenarkan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Ia mengatakan Pemprov akan kooperatif dan membantu kerja komisi antirasuah itu.
"Kami membantu, kalaupun membutuhkan data, informasi, dan kebutuhan untuk mempermudah proses hukum itu tadi," ucap Adhy Karyono.