jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek gudang koperasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kabupaten Kediri, Selasa (27/12/2022).
Penggerebekan ini menurut Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sana.
Berbekal laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap gudang koperasi yang berlokasi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
“Kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kita melakukan penggerebekan hari ini (Selasa),” ujar AKP Ridwan Sahara.
Lanjut AKP Ridwan Sahara, penggerebekan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya pesta miras saat pergantian tahun nanti,
Baca juga: Donatur Penyebab Keracunan Massal di Kediri Sudah Lama Jual Snack Kedaluarsa
Total dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan 344 botol minuman keras. Rinciannya 183 botol Sky Vodka, 150 botol Bacardi dan 11 botol Soju.
"Kita juga antisipasi adanya pesta miras saat tahun baru yang dikhawatirkan mengganggu Kamtibmas," jelas AKP Ridwan.
Baca juga: Gudang Donatur Makanan yang Bikin 155 Jamaah Selawat di Kediri Keracunan Disegel
Kini untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sigit Lia Pramono, selaku penanggung jawab dibawa ke Polres Kediri bersama barang bukti. Dia terancam dijerat UU Perkara Tipiring.