Pixel Code jatimnow.com

Mantan Suami Pembakar Rumah Janda di Kediri Ditangkap, Ngaku Sakit Hati

Editor : Yanuar D  
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma  menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah janda di Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah janda di Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri mengamankan pelaku pembakaran rumah seorang janda, Erma Puspita (37) di Dusun Manginrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Kamis (16/7/2026). Pelaku adalah AH (40), mantan suami yang mengaku masih menyimpan sakit hati terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Puncu tanpa perlawanan, tidak lama setelah kejadian.

"Adapun dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam, Polres Kediri telah mengungkap pelaku, yakni pelaku dengan identitas AH, kami amankan di rumah pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Kediri, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut Angga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengambil BBM jenis Pertalite dari sepeda motor miliknya menggunakan botol air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke kendaraan korban sebelum dibakar hingga api merembet ke bagian rumah.

Baca juga:
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Janda di Kediri, Labfor Ambil Sampel

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada tersangka, tersangka mengakui bahwa tersangka sakit hati kepada korban," terangnya.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hitam yang dipakai pelaku, celana panjang, alat penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki yang menjadi sumber bahan bakar, mobil yang digunakan menuju lokasi, telepon genggam, serta kerangka sepeda motor yang hangus terbakar.

Baca juga:
Rumah Janda di Plosoklaten Kediri Diduga Dibakar Mantan Suami

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.