jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Provinsi Jawa Timur 2022 kategori perusahaan skala besar sektor keuangan, perdagangan, dan jasa dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Anugerah bergengsi tersebut diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman yang disaksikan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Denny Yusyulian.
Diketahui, Paritrana Award 2022 Jawa Timur merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah dan usaha kecil mikro yang ada di Jawa Timur.
Baca juga: Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
Capaian Bank Jatim ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial.
Sehingga setiap penduduk diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sekalipun saat terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan.
Kondisi tersebut bisa disebabkan antara lain karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.
Baca juga: Dirut Bank Jatim Dinobatkan sebagai The Best CEO
"Penghargaan ini diharapkan dapat memacu kompetisi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya mengajak semuanya untuk memaksimalkan gerakan ini sebagai bagian dari perlindungan," ucap Khofifah, dalam siaran resminya, Rabu (28/12/2022).
Khofifah juga mendorong setiap kabupaten/kota untuk menyiapkan universal coverage terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya juga berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta dapat mengikuti program perlindungan tenaga kerja. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," jelas Khofifah.
Khofifah juga menghimbau kepada BUMD, pelaku usaha kecil maupun menengah juga diimbau untuk memaksimalkan pengimplementasian kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Pamekasan, Dukung Kemajuan UMKM
Di tempat sama, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada Bank Jatim. Penghargaan ini diraih atas kontribusi Bank Jatim dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja Bank Jatim untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat," ucap Busrul.