Bobol Pikap Parkir di SPBU, Pria Bawa Senapan Gondol Uang Rp7,5 Juta

Rabu, 28 Des 2022 11:46 WIB
Reporter :
Moch Rois
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Pria bersenjata senapan angin bobol mobil pikap yang sedang parkir di SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Akibat ulahnya itu, M Saihu (51) warga setempat dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

"Pelaku kami amankan karena terbukti melakukan pencurian," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, Rabu (23/12/2022).

Farouq menerangkan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/12) pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Waspada! Pecah Kaca Mobil Kambuh Lagi di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap

Saat itu, pelaku mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning dan membawa senapan angin. Datang bak seperti preman masuk ke area SPBU dan parkir di belakang mobil korban.

Melihat mobil pikap korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beristirahat, pelaku pun langsung melakukan aksi kejahatannya dengan cara membuka pintu mobik pikap milik korban yang tidak terkunci.

Pelaku mengambil tas berisi uang Rp7,5 juta, dompet berisi surat-sutat dan ATM, serta handphone. Total kerugian korban senilai Rp9 juta.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mobil Nasabah BRI Jember

Setelah berhasil menggondol uang dan barang milik korban, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobilnya. Tidak lama kemudian, korban yang mengetahui barang dan uangnya hilang, langsung melapor ke Mapolsek Beji, Polres Pasuruan.

\

Mendapati laporan korban, polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan raya Cangkringmalang, pada Sabtu (24/12) pukul 23.00 WIB.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kesigapan petugas Buser membuat pelaku tidak berkutik," ungkapnya.

Baca juga: Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku hanya sekali ini melakukan aksi pencurian.

"Pelaku juga bukan residivis," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler