jatimnow.com - Pria berinisial IS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreksrim Polres Madiun Kota lantaran membunuh YR, istri sirinya.
Pembunuhan itu dilakukan pria berusia 46 tahun tersebut di depan rumah tetangganya di Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Rabu (21/12/2022).
"Sesaat setelah membunuh, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres Madiun Kota," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta
Suryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat tersangka merasa cemburu terhadap istri sirinya itu.
"Pelaku menduga korban ada hubungan lain dengan seseorang. Sehingga menimbulkan rasa cemburu yang membuat pelaku membuntuti korban," ujar Suryono.
Akibat terbakar api cemburu, tersangka menusuk korban hingga tewas di lokasi.
Baca juga: Suami Pelaku Mutilasi di Malang Mengaku Dihantui Sosok Istrinya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasannya, karena tersangka sudah menyiapkan keperluan untuk melakukan pembunuhan.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Suryono.
Sekedar diketahui, pembunuhan itu dilakukan tersangka tepat di depan rumah salah satu tetangganya, sekitar pukul 06.00 WIB.
Sebelum tewas, korban sempat berteriak minta tolong ke warga lantaran bersimbah darah akibat tusukan yang dilakukan tersangka.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Motif Suami Bunuh Istri, Musnahkan Rokok Ilegal
Reporter: Ahmad Fauzani