jatimnow.com - Hasil kreativitas warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep akhirnya dipatenkan. Sebanyak 49 motif batik Catra Sumenep resmi terdaftar sebagai hak cipta sejak 29 Desember 2022.
Desain-desain batik Rutan Sumenep terdaftar dengan jenis seni motif lainnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Sehingga sebanyak 49 jenis motif ditetapkan sebagai hak cipta.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ridwan Susilo menyampaikan, jika pihaknya sengaja mematenkan hak cipta batik yang diproduksi. Salah satunya untuk menjadi pelecut bagi warga binaan agar terus menciptakan kreativitas secara positif.
Baca juga: 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Jatim: Ada Bahasa Madura - Ampo Tuban
"Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Rutan Sumenep. Kini desain Batik Catra sudah terdaftar secara resmi sebagai Hak Cipta. Semoga ini menjadi penyemangat WBP untuk berkembang lebih baik lagi, " ucapnya.
Baca juga: Cabup Fauzi Ajak 500 Emak-emak di Sumenep Senam Bareng
Selain itu, tujuan didaftarkannya motif batik Catra ini untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karya warga binaan Rutan Sumenep, agar tidak diritu ataupun dipakai pihak lain. Nantinya akan lebih banyak lagi motif-motif baru batik Catra yang akan didaftarkan sebagai Hak Cipta.
Sebab, motif yang sudah ada murni hasil kreativitas warga binaan. Sehingga semakin termotivasi mendesain motif-motif unggulan, termasuk produksi batik yang berkualitas.
Baca juga: Pendukung Risma - Gus Hans di Madura Perkuat Barisan Jelang Coblosan
"Tidak sedikit warga binaan yang aktif membatik. Mereka kami ajak untuk melakukan kegiatan positif. Sehingga memiliki keterampilan setelah keluar dari rutan," katanya.
Diungkapkan, jika Batik Rutan Sumenep sudah dipasarkan di berbagai pameran. Terakhir diikutkan dalam Ekspo Internasional di Jakarta. Bahkan Putri Indonesia Ayu Maulida Putri dan Adinda Chresheilla juga mengenakan batik Catra asal Sumenep.