jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan lima berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai Putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 355/KMA/SK/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan pihaknya telah melimpahkan berkas kelima tersangka supaya segera disidangkan.
"Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355/KMA/SK/XII/2022, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana," jelas Fathur, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Fathur menyebut, nantinya ada 17 JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang, untuk mengawal prosesi jalannya persidangan, yang saat ini masih proses pengurusan administrasi.
"Untuk melakukan persidangan tersebut, telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum. Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujar dia.
Sementara dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan jalannya sidang.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengakui sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.
"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan," jelas Toni terpisah.
Diketahui, Suko Sutrisno sebagai Sekuriti Offiser didakwa Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Abdul Haris selaku panitia pelaksana (Panpel) didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.