jatinow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto mampu membongkar peredaran sabu seberat 850 gram senilai Rp 1,2 miliar.
Pelaku yang berstatus sebagai kurir ini yakni SH (32) warga asal Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap di kamar kos yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sabu yang terbungkus di 2 plastik itu berat masing-masing 700 gram dan 150 gram itu sisa setelah pelaku menerima 2,5 kilogram sabu di salah satu vila di Trawas.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Sehari sebelumnya, pelaku melakukan transaksi di salah satu vila di Trawas. Saat itu pelaku menerima sabu-sabu dengan berat total 2,5 Kg. Bahkan pelaku dan jaringannya ini menyewa vila empat hari lamanya sampai barang ini datang," kata Apip, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Ia menambahkan, sabu seberat 1,650 gram telah diedarkan oleh pelaku dengan cara ranjau di beberapa tempat seperti Puri, Bangsal dan Mojoanyar. Pria itu mendapat sabu dari seorang gembong narkoba di Kediri.
Dia mengedarkan secara ranjau dan ecer sesuai perintah atasannya. Jaringan dan sabu-sabu ini yang masih terus kami lakukan penelusuran untuk dikembangkan," tegas alumni Akpol 2000 ini.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, hasil penjualan yang masuk di rekening pelaku akan dilakukan penyelidikan.
"Kami akan lakukan penelusuran jejak transfer dana di rekening bank milik yang bersangkutan. Apalagi, pengakuan pelaku baru sekali ini dia terlibat sabu-sabu. Sebelumnya SH mengedarkan pil koplo," pungkasnya.