Wayang Krucil Kediri Dipatenkan, Mas Dhito: Biar Tak Diklaim Pihak Luar

Selasa, 10 Jan 2023 20:21 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Pementasan wayang krucil (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu demi satu kekayaan budaya di Kabupaten Kediri dipatenkan oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito). Setelah jaranan jowo, kini giliran wayang krucil juga mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Menurut Mas Dhito, pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri agar tidak ada klaim dari pihak-pihak luar.

Baca juga: Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

"Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita HAKI-kan, berproses satu persatu agar tidak ada klaim pihak manapun," ungkap Mas Dhito, Selasa (10/1/2023).

Hal itu, lanjut Mas Dhito, diharapkan dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan wayang krucil dan jaranan jowo. Terlebih menyambut bandara untuk mendorong wisatawan tertarik untuk datang.

"Dengan kemudahan adanya bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri," ujar Mas Dhito.

Senada dengan Mas Dhito, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok mengatakan, pematenan ini harus disambut oleh pelaku seni dan budaya.

Baca juga: Nglencer Ning Pendopo, Warga Doakan Mas Dhito Bisa Lanjutkan Pembangunan Kediri

Pegiat budaya itu menuturkan di-HAKI-kannya wayang jowo ini telah diambil manfaatnya oleh seniman dan budayawan di Kabupaten Kediri.

\

Pihaknya menyampaikan, ke depan akan lebih banyak lagi objek budaya dan seni yang akan dipatenkan.

"Maka kami juga meminta dukungan pada stakeholeder untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Kediri," tambah Mas Dhito.

Baca juga: Mas Dhito Masih Yakin Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Sebelumnya, Mas Dhito melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dan DK4 telah mematenkan jaranan jowo ke Kemenkumham.

HAKI yang diterima itu untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lainnya untuk di-HAKI-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri," pungkas Mas Dhito.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler