jatimnow.com - Peredaran sabu dan obat keras Yarindo di wilayah Jawa Timur yang dikendalikan oleh seorang tukang penimbang kardus dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap PUR (38) warga Desa Gombolirang, Banyuwangi dan AND (26) warga Dusun Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Mereka ditangkap Unit II Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Eko Lukwantoro sekitar pukul 00.10 wib, pada Sabtu 10 Desember 2022 lalu di sebuah penginapan di Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Selain itu polisi juga berhasil menyita 128 ribu butir berlogo Y serta 79 gram sabu. Peredaran itu dikendalikan oleh tersangka berinisial PUR yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai tukang pengepul kardus.
"Keduanya kita amankan ketika sedang membagi sabu menjadi kemasan satu gram atas perintah tersangka PUR. Sebenarnya di kamar itu ada tiga orang namun, satu pelaku berinisial K berhasil melarikan diri sebelum digerebek," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/1/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 ini mengatakan dari hasil interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial JP (DPO). Sabu itu merupakan hasil dari transaksi barter dengan 224 ribu butir pil atau obat keras jenis yarindo itu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Saat itu PUR menyuruh anak buahnya berinisial KOPLO (dpo) untuk mengambil ranjauan sabu itu di daerah Madiun pada pertengahan bulan November tahun lalu seberat 100 gram sabu.
"Kemudian tersangka AND dan KOPLO (DPO) diperintahkan tersangka PUR untuk mengemas ulang 100 gram sabu hasil barteran itu menjadi 100 paket siap edar dengan berat masing-masing 1 gram," bebernya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
Sedangkan re PUR mengaku jika ratusan ribu pil putih berlogo Y itu dibelinya dari seseorang berinisial RIJAL (DPO).
"Awal belum sebanyak 128 botol seharga Rp. 51,2 juta. Namun tersangka PUR masih membayarnya sebesar Rp. 30 juta dengan cara Transfer. Dan Pur menyanggupi pelunasan pembayaran sisanya itu dilakukan setelah semua obat keras maupun sabu itu laku terjual," pungkasnya.