jatimnow.com - Tim gabungan Polres Pasuruan Kota membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman, Minggu (15/1/2022) dini hari tadi
Dari penyisiran yang dilakukan mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, sebanyak 54 kendaraan sepeda motor terjaring.
"Dari operasi gabungan ini, 54 kendaraan motor dan para pelaku yang diduga kuat terlibat aksi balap liar berhasil dijaring," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita.
Baca juga: Puluhan Motor Tak Sesuai Standar Diamankan Polres Probolinggo saat Balap Liar
Untuk mencegah para pelaku kabur, polisi menghukum mereka dengan cara copot baju. Tidak sampai di situ, semua orang yang terlibat aksi balap liar dibariskan berbanjar dan disuruh longmarch sambil menuntun sepeda motornya ke Mapolres Pasuruan Kota.
Baca juga: Ratusan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Lingkar MAS Sidoarjo
"Untuk efek jera, semua orang yang terlibat balap liar dihukum jalan kaki sambil menuntun kendaraannya ke Mapolres, sambil bertelanjang dada," terangnya.
Dari hasil pendataan personil Satlantas, terdapat 4 kendaraan motor yang terjaring operasi balap liar yang ditinggal pemiliknya. Sementara 50 kendaraan yang terdata langsung diberikan surat tilang.
Baca juga: Polisi Amankan 40 Motor Balap Liar di GOR Jayabaya Kota Kediri
"Untuk sidangnya 16 Maret bulan depan. Setelah itu jika ingin mengambil motornya, wajib mengembalikan bentuk orisinilnya," tandasnya.