jatimnow.com - Bintang sinetron Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) atas kasus KDRT menimpa Venna Melinda, istrinya.
Masa tahan Ferry ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, sekitar 18.45 WIB di halaman Direskrimum Polda Jatim.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," kata Kombes Pol Dirmanto
Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan
Menurutnya, kasus sudah memenuhi syarat objektif dilakukan penahanan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti
"Syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik dalam melakukan penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya 5 tahun ke atas," Jelasnya
Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol. dr. H. Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Berlebihan
"Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," pungkasnya.