Pixel Codejatimnow.com

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Ferry Irawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Ferry Irawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho menyebut Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat terhadap istrinya, Venna Melinda.

Vonis untuk Ferry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," papar Majelis Hakim, Boedi Haryantho.

Aktor kawakan ini hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.

"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," lanjut Boedi.

Baca juga:
Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.

Hakim juga meminta Ferry tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000.

Penasehat Hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Ada waktu 7 hari untuk pihaknya melakukan tindakan lanjutan. Namun ia mengaku lega dengan keputusan ini.

"Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate menghormati keputusan tersebut," tutur Pardede.

Baca juga:
Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan

Sementara tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini.

"Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir. Tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti, yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua," ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.

Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.