jatimnow.com - Sebuah rumah di Jalan Petemon Kuburan, Surabaya digerebek polisi setelah terindikasi jadi sarang peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain menangkap pemilik rumah berinisial IS (41), tim ini juga menyita 6,38 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi serta uang Rp11,8 juta.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku awalnya membeli 20 gram sabu. Sabu itu kemudian dikemas oleh tersangka menjadi paket kecil," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Gerebek Bandar Sabu, Polres Pamekasan Kerahkan 100 Personel
Menurut Daniel, sabu itu diterima dari seseorang bernama Penceng dengan sistem ranjau.
Baca juga: Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
"Dia juga membeli ekstasi sebanyak 80 butir. Setiap kali memesan, tersangka mengambil dengan cara diranjau di Jalan Kapasari, Surabaya," jelas Alumni Akpol 2004 itu.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka sudah 5 kali membeli dari Penceng.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar seluruh jaringan tersangka," pungkas Daniel.