jatimnow.com - Polres Madiun menangkap satu dari dua perampok yang menyatroni dua minimarket beberapa waktu lalu.
Perampok itu berinisial MSB (27), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sedangkan temannya, ATI (30), asal Purwakarta, saat ini masih diburu.
Keduanya terindentifikasi menyatroni minimarket Saradan Mart pada Minggu, 8 Januari 2023 malam dan Alfamart Jerukgulung Balerejo pada Rabu, 11 Januari 2023 selepas subuh.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dari kedua minimarket itu, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah uang dan beberapa slop rokok. Dari Saradan Mart, mereka menggasak uang Rp 4.463.000 dan dari Alfamart Jerukgulung, menggondol uang Rp 39.873.500 serta 15 slop rokok berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan bahwa pelaku MSB merupakan residivis, yang pernah ditangkap di Bandar Lampung dalam kasus yang sama. Sedangkan ATI saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan curat, hukuman dua tahun enam bulan dan keluar pada November 2022," ungkap Danang, Kamis (19/1/2023).
Alumni Akpol 2013 itu membeberkan, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah motor Honda Beat bernopol AG 2161 VBY, sebuah helm, sebuah jam tangan, dua korek api model pistol, handphone dan uang tunai Rp 1.500.000.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
Reporter: Ahmad Fauzani