jatimnow.com - Kuli bangunan berinisial SY (33), asal Jalan Jatipurwo, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal ia hanya ingin mencari penghasilan tambahan. Kok ditangkap!
Begini-begini. Sebetulnya ia berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di rumah kos, sekaligus dijadikan safe house yang berlokasi di Jalan Kos Putat Jaya Surabaya, Selasa (20/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
“Selain menangkap tersangka, tim kami juga menyita lima poket sabu siap edar dengan berat 2,81 gram, dua bendel plastik klip, ponsel, dan pipet kaca,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/01/2023).
Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Di mana kawasan rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pedaran sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian hingga melakukan upaya undercover buy, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
“Dari laporan itu, personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Hasilnya (pengintaian) benar. Selanjutnya pelaku kami tangkap,” kata alumni Akpol tahun 2004 ini.
Dari hasil interogasi, SY mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SG, yang saat ini tengah diburu polisi.
"Dia mengaku sabu itu diambilnya di kawasan Jalan Jatipurwo. Ia mengaku mengedarkan sabu itu untuk memenuhi biaya hidup,” bebernya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Ia menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal dapat dikenakan lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.