Kuli Bangunan Surabaya Cari Tambahan Pendapatan, Malah Ditangkap Polisi

Senin, 23 Jan 2023 20:09 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pekerja bangunan berurusan dengan Polrestabes Surabaya. (foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kuli bangunan berinisial SY (33), asal Jalan Jatipurwo, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal ia hanya ingin mencari penghasilan tambahan. Kok ditangkap!

Begini-begini. Sebetulnya ia berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap di rumah kos, sekaligus dijadikan safe house yang berlokasi di Jalan Kos Putat Jaya Surabaya, Selasa (20/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami

“Selain menangkap tersangka, tim kami juga menyita lima poket sabu siap edar dengan berat 2,81 gram, dua bendel plastik klip, ponsel, dan pipet kaca,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Di mana kawasan rumah kos tersebut sering dijadikan tempat pedaran sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian hingga melakukan upaya undercover buy, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya

“Dari laporan itu, personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Hasilnya (pengintaian) benar. Selanjutnya pelaku kami tangkap,” kata alumni Akpol tahun 2004 ini.

\

Dari hasil interogasi, SY mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SG, yang saat ini tengah diburu polisi.

"Dia mengaku sabu itu diambilnya di kawasan Jalan Jatipurwo. Ia mengaku mengedarkan sabu itu untuk memenuhi biaya hidup,” bebernya.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Ia menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal dapat dikenakan lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler