jatimnow.com - Bermodal mulut manis, SA (35) warga Kabupaten Banyuwangi menipu seorang dokter muda di Ponorogo. Mobil dari dokter muda yang magang di salah satu rumah sakit di Bumi Reog itu dibawa kabur pria yang residivis.
“Mereka berkenalan di aplikasi kencan. Lalu bertemu di Ponorogo,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (25/1/2023).
AKP Nikolas mengatakan korban dan pelaku berkenalan pada 28 Desember 2022 pada aplikasi Tinder. Pelaku mengaku sebagai pegawai Jasa Marga di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
“Padahal pelaku hanya seorang residivis. Tetapi mulut pelaku sangat manis, membuat korban percaya,” kata AKP Nikolas.
Dari aplikasi kencan , kemudian keduanya bertukar kontak handphone. Keduanya melakukan komunikasi secara intens. Intinya adalah berpacaran, mereka sama-sama suka. Pelaku lalu mengaku ingin mengambil cuti untuk berkunjung ke Ponorogo. Tersangka berangkat ke Bumi Reog pada tanggal 3 Januari 2023.
“Dalam perjalan tersangka memberi kabar kepada korban bahwa mobil miliknya mengalami kecelakaan namun tidak parah, setibanya di Ponorogo tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia menginap di hotel,” tegasnya.
Keduanya, kemudian kopi darat di hotel tempat tersangka menginap. Keduanya bermalam bersama. Pada 4 Januari 2023 pagi, korban berangkat magang di rumah sakit.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
“Korban memiliki inisiatif untuk meminjamkan kendaraan miliknya berupa Honda Brio warna kuning kepada tersangka untuk operasional selama berada di Ponorogo, karena mobil milik tersangka akan diperbaiki di bengkel,” terangnya.
Namun, setelah selesai piket, korban mencoba menghubungi tersangka namun tidak bisa. Korban
mencoba mengecek ke resepsionis hotel dan korban diberitahu bahwa tamu yang dimaksud belum kembali.
“Beberapa kali datang ke hotel untuk mengecek kembali dan ternyata tersangka belum kembali ke hotel,” bebernya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Karena merasa tertipu, korban melaporkan ke pihak Satreskrim Polres Ponorogo. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di kost tempat tinggal tersangka di Kabupaten Jember.
“Pelaku dikenai pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan. dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Fauzani