jatimnow.com - Permasalahan nikah dini di Sidoarjo tak lupiut jadi sorotan. Masalahnya Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat 246 permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan remaja sepanjang tahun 2022.
Kepala Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, Imam Syafi'i menerangkan bahwa 70 persen dari total permohonan diajukan karena beberapa hal.
"Rata-rata pemohon di bawah usia 19 tahun karena insiden (hamil duluan) sebelum menikah," ujar Imam, Senin (30/1/2023).
Baca juga: 1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
Bahkan, Imam menyatakan pada periode awal tahun 2023 ini sudah ada 16 permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke PA Sidoarjo.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
ia menambahkan selain karena insiden hamil duluan, beberapa alasan lain pengajuan dispensasi adalah desakan ekonomi hingga karena sudah melahirkan anak. Jika dilihat dari gender, pemohon menikah muda ini adalah remaja perempuan.
"Tentunya tidak semua permohonan disetujui, ada yang ditolak bahkan dicabut oleh pemohon karena saran dari keluarga. Sekitar 5 persen permohonan yang masuk kita tolak, karena kurang memenuhi syarat atau tidak adanya persetujuan orang tua (wali pemohon). Ada juga yang menikah secara agama (nikah siri)," imbuhnya.
Baca juga: Dampak Hakim Cuti Bersama, Pengacara di Pengadilan Agama Sidoarjo Kecewa
Ia menegaskan tidak banyak calon pasangan suami istri yang mendapat edukasi pernikahan. Selain itu, pengajuan usia sebagai syarat nikah di KUA adalah di atas 19 tahun baik pria maupun wanita.
Hal itu diungkapkan Imam merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.