jatimnow.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung bakal membuat satgas di setiap kecamatan, untuk mencegah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Langkah ini dilakukan menyusul penggerebekan tempat penampungan calon PMI ilegal beberapa waktu lalu. Mereka juga menggalakkan sosialisasi untuk mencegah warga berangkat menjadi pekerja migran non-prosedural.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso merasa kehilangan wewenang terhadap pengawasan ketenagakerjaan bagi calon PMI.
Baca juga: 87 PMI asal Tulungagung Berangkat ke New Zeeland, Kerja di Kebun Apel
Hal ini dikarenakan beberapa kewenangan diambil pemerintah pusat. Namun pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja agar dilakukan di masing-masing daerah.
"Jadi kami berharap dikembalikan lagi kewenangan kami untuk pengawasannya," ujar Agus, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Lindungi Pekerja Migran asal Jember, Gus Fawait Siap Tuntaskan Perda PMI
Agus menyebut, pengiriman PMI yang disinyalir secara ilegal banyak yang tidak diketahui. Untuk itu pihaknya melakukan upaya dengan terus mensosialisasikan kepada masyarakat. Mereka akan membentuk satgas di setiap kecamatan sebanyak tiga orang untuk mengawasi pergerakan orang yang mau berangkat ke luar negeri.
"Akan dibentuk satgas di setiap kecamatan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya adanya calon PMI ilegal," terang dia.
Saat ini terdapat 6 perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang membuka kantor di Tulungagung. Perusahaan itu legal dan memiliki izin resmi.
Baca juga: Calon Pekerja Migran Sambat Dipersulit Disnaker Lamongan, Ini Pengakuannya
Di sisi lain, Agus meminta polisi menindak tegas dugaan pemberangkatan calon PMI ilegal.
"Harus ditindak tegas dan harus diberi pelajaran," pungkasnya.