Honor Tenaga Outsourcing Surabaya Molor, DPRD Panggil Sejumlah Dinas

Kamis, 09 Feb 2023 07:56 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Komisi D panggil sejumlah dinas tentang kemoloran gaji (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi D DPRD Surabaya memanggil sejumlah dinas terkait molornya pencairan honor tenaga outsourcing (OS) untuk mengikuti rapat dengar pendapat.

Komisi D memanggil Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Surabaya.

"Bagian administrasi ini mengeluh kerjaannya berat dibanding keamanan. Sedangkan honornya selisihnya sedikit," kata Khusnul, saat memimpin rapat dikantornya, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Cerita Terhentinya Petualangan Penipu Para Pencari Kerja di Gresik

Beragam pertanyaan pun dilayangkan anggota Komisi D yang lain tentang bagaimana kriteria pemberian honor hingga alasan (kemoloran) yang bisa sampai menimbulkan keluhan yang sedemikian rupa.

"Mereka ngeluh kerjanya kadang sampai malam ngurusi Bosda dan lain sebagainya," ucap Khusnul.

Menjawab permasalahan itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Surabaya, Ida mengatakan penugasan masing-masing bidang baik itu administrasi atau pun keamanan sudah sesuai tupoksinya.

Jika ada penugasan seperti mengurus administrasi Bosda dan semacamnya, hal itu merupakan kasuistik. Terkait gaji, untuk bidang administrasi di lingkungan sekolah, besaran gaji mencapai Rp4,3 juta. Sedangkan untuk keamanan Rp4,1 juta.

Baca juga: Pria ini Dibekuk saat Ambil Paket Ganja asal Medan 2,1 Kg di Ekspedisi

"Tidak setiap hari mengurus hal tersebut pimpinan. Tergantung penugasan masing-masing kepala sekolahnya untuk Bosda dan semacamnya itu kasuistik," ucap Ida.

\

Sementara, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tri Tursilawati menambahkan, perihal honor yang diterima tenaga OS di Surabaya ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Permenkeu 83/2022 untuk gaji yang non ASN.

"Terkait gaji (tenaga OS) itu, pengajuannya masing-masing dari OPD mengajukan ke BPKAD. Pengajuannya itu mulai tanggal 2 sampai tanggal 5. Itu tergantung kesiapannya OPD yang mengajukan," kata Ira.

Baca juga: Pegawai PMK Surabaya yang Juga Ketua RW Dipecat karena Pakai Rompi 02

Tentang keterlambatan gaji pada tenaga OS, Ira menjelaskan, menurut Ira, rata-rata pada tanggal 2 sampai 3 itu telah mengajukan dan langsung pencairan. 

Namun kali ini, lanjut Ira, permasalahan bukan pada keterlambatan mencairkan. Namun tergantung kapan OPD yang menaungi itu menyetorkan datanya untuk pencairan honor.

"Contoh semisal tenaga OS di sekwan ini. Dia terhambat karena absensi. Sebenarnya itu terkait kesiapan OPDnya. Semakin cepat, maka semakin baik. Aturannya ada dan kita mengikuti aturan yang sudah ada," tandas mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler