Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Dibekuk saat Ambil Paket Ganja asal Medan 2,1 Kg di Ekspedisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Modus pengiriman narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram (kg) dengan menggunakan pengiriman paket barang bertulis pakaian anak-anak dibongkar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan.

Seorang pelaku berinisial TP (29), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan turut diamankan.

"Tersangka kami tangkap karena terlibat penyelundupan ganja seberat 2,1 kg via pengiriman paket barang bertuliskan pakaian anak-anak. Tersangka ini tugasnya sebagai kurir saat paket itu diterimanya," kata Kepala BNNK Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata, Selasa (29/12/2020).

Ia menjelaskan, terbongkarnya modus menggunakan pengiriman ekspedisi itu setelah pihak BNNK Pasuruan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Kota Medan.

Mendapat laporan, petugas melakukan pemantauan pergerakan paket tersebut dari Kota Medan hingga tiba di kantor jasa pengiriman paket di Kota Pasuruan.

Belum sampai paket itu dikirim ke rumahnya, tersangka berinisiatif mengambil sendiri ke kantor pengiriman barang.

Baca juga:
Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis dan Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba

"Pelaku mengendarai motor Honda Vario nopol N 6863 TBI dan tiba sekitar pukul 14.00 Wib. Tersangka datang mengambil paketnya dan setelah itu langsung kami tangkap. Saat kami cek, ternyata benar paket itu berisi ganja," ujar dia.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku akan mengirimkan ganja ini ke Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

"Saya disuruh mengirim paket ini ke Porong. Nanti saya dapat imbalan Rp 1 juta," aku TP.

Baca juga:
Antisipasi Masuknya Narkoba, Lapas dan BNNK Tulungagung Gelar Razia dan Pos Jaga Bersama

Pelaku menceritakan awal mula terjerat narkoba setelah dirinya membesuk temannya di Lapas Porong. Ia mengaku dikenalkan kepada seseorang yang tinggal di Kota Medan dan ditawari kerja menjadi kurir pengiriman ganja dengan imbalan Rp 1 juta.

Tawaran itu pun membuat tersangka tergiur. Sebab sebagai buruh outsourcing, penghasilannya kini berkurang karena perusahaan tempatnya bekerja terimbas efek Pandemi Covid-19.

"Sejak Corona ini saya kerja hanya seminggu sekali. Kadang dua kali. Sehingga saat mendapat tawaran itu, saya langsung mau," tandasnya.