jatimnow.com - Dua tersangka yang berperan sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim segera disidang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka penyuap itu adalah Kepala Desa (Kades) Robatal, Sampang Abdul Hamid (AH), dan orang kepercayaan AH, yaitu Ilham Wahyudi (IW).
Menurut Ali, sebelumnya kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua.
Baca juga: Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar Soal Pembahasan Dana Hibah oleh KPK
"Dari tim penyidik pada tim jaksa. Tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," ungkap Ali tertulis, Jumat (10/2/2023).
Kedua tersangka ditangkap KPK karena melakukan transaksi uang tunai fee ijon Rp1 miliar ke Sahat Tua Simanjuntak melalui staff ahlinya, RS di salah satu mal di Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Giliran 5 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Sementara, penahanan masih tetap dilakukan untuk keempat tersangka selama 20 hari pertama mulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023 mendatang.
"Untuk terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kelas I di Surabaya (Rutan Medaeng)," jelasnya.
Baca juga: Kusnadi Kembali Diperiksa KPK, Kali ini Bersama 8 Ketua Fraksi DPRD Jatim
Selanjutnya, untuk proses persidangan segera dilaksanakan dalam hitungan 14 kerja setelah diturunkan surat dakwaan.
"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, segera dilaksanakan tim jaksa," pungkas Ali.