jatimnow.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Muhamad Reno Zulkarnaen akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir karena umroh.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (16/2/2024) itu, politikus yang juga Sekretaris Partai Demokrat Jatim itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Saat pemeriksaan, Reno dicecar penyidlik KPK soal aturan dan pembahasan dana hibah. Kuat dugaan, dia mengetahui banyak soal pembahasan tersebut.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ucap Ali.
Baca juga:
KPK Menang Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Kasus Berlanjut?
Selain Reno, kali ini KPK juga memeriksa empat anggota DPRD Jatim lainnya, yakni Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim, Achmad Sillahuddin yang sebelumnya juga mangkir karena umroh.
Lalu Ketua Banggar DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Agus Wicaksono; Ketua Komisi E DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD PDIP Jatim, Wara Sundari, serta Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Aliyadi.
Baca juga:
Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), KPK juga memeriksa 6 ketua fraksi di DPRD Jatim. Yakni Sri Untari (PDIP), Fauzan Fuadi (PKB), Muhammad Fawait (Gerindra), Blegur Prijanggono (Golkar), Suyatni Priasmoro (Nasdem), dan Heri Romadhon (PAN).
Satu-satunya ketua fraksi yang hingga kini belum diperiksa KPK adalah Ketua Fraksi PKS, PBB dan Hanura, Dwi Hari Cahyono.