jatimnow.com - Seorang pelajar kelas XII sekolah tingkat atas berinisial WF (18), asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi lantaran menyodomi adik kelasnya 6 kali.
Perbuatan menyimpang itu terungkap saat korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan aksi miris pelaku kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke mapolres setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
"Kepada penyidik pelaku mengaku bahwa dia menyukai korban," terang Rogib, Senin (13/2/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rogib, terungkap bahwa pelaku melakukan tindak menyimpangnya itu di kamar mandi sekolah sebanyak 6 kali.
Baca juga: DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari
Sementara dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban. Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, Pelajar Banyuwangi Manfaatkan Layanan e-Saku
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 292 KUHP.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," pungkasnya.