Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tuntutan 12 Tahun

Rabu, 15 Feb 2023 13:47 WIB
Reporter :
Rama Indra S.P
Foto: tangkapan layar

jatimnow.com- Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana selama satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Menurutnya, Richard Eliezer diberatkan atas perbuatannya yang tidak menghargai hubungan baik dengan pihak korban.

Baca juga: Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Sedangkan, yang meringankan adalah Bharada E bersikap sopan selama proses persidangan, dan masih berusia muda.

\

"Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," paparnya.

Baca juga: Ibu Muda di Gresik Tewas Diduga jadi Korban Perampokan, Rp150 Juta Amblas

Hasilnya putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Yang menginginkan Richard dihukum pidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sekadar informasi, pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang divonis mati, istri Sambo Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal selaku ajudan, divonis hukuman 13 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler