jatimnow.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan (Gemma Pedang) mendatangi kantor SKK Migas, menuntut hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk Bangkalan.
Koordinator aksi, Kholilurrahman mengatakan, pihaknya menilai hak PI 10 persen untuk Bangkalan diproses dengan berbelit-belit. Padahal hak PI 10 persen itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 37 Tahun 2016.
"Kami meminta agar PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dan Kodeco memberikan hak PI 10 persen pada Bangkalan," tutur Kholilurrahman, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Demo PMII Surabaya, Tuding Tren Penanganan Korupsi Minim
Menurutnya, hal itu wajib diberikan karena eksploitasi minyak dan gas telah dilakukan sejak 30 tahun lebih di Bangkalan. Namun, hingga kini masyarakat dan pemerintah tidak mendapatkan apapun dari kegiatan eksploitasi itu.
"Mereka melakukan eksploitasi di wilayah Bangkalan, tapi masyarakat dan pemerintah Bangkalan tidak mendapatkan manfaat apapun," jelas dia.
Baca juga: UMM Gelar Deklarasi dan Diskusi Konflik Israel-Palestina di Malang
Dia juga mendesak PHE WMO dan Kodeco segera merampungkan tahapan pengalihan PI 10 persen yang saat ini sudah menginjak tahap akhir atau tahap 9 dari 10 tahapan yang ada.
"Mari segera diselesaikan tahapannya agar PI dapat segera diberikan. Kami juga meminta kedua belah pihak agar menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka, akuntabel tentang hasil produksi dari exploitasi ini. Kami harap data tidak direkayasa," imbuhnya.
Baca juga: Umsida Gelar Aksi Bela Palestina di Sidoarjo, Serentak dengan 171 Kampus
Sementara Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nurwahidi mengatakan dirinya masih akan meng-update proses tahapan pengalihan PI 10 persen tersebut.
"Nanti saya kumpulkan update infonya," jawabnya.