jatimnow.com - Melanggar aturan izin tinggal, 10 Warga Negara Asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar.
10 WNA tersebut dianggap melanggar aturan izin tinggal di wilayah pelayanan Kanim Blitar. Yakni di Kabupaten dan Kota Blitar serta di Kabupaten Tulungagung.
Penindakan 10 WNA tersebut dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan di 2018. Satu diantaranya harus di deportasi.
"Satu WNA itu berasal dari Rusia. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 6 Juli 2018 melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Dia juga pernah ikut berkampanye di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Kasi Komunikasi dan Sarana Informasi, Kanim Kelas II Blitar, Iwan Hernanda, Sabtu (11/08/2018).
10 WNA yang menyalahi ijin tinggal terdiri dari beragam pelanggaran. Meliputi tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian saat didatangi petugas, penyalahgunaan ijin tinggal, mengaku sebagai pengungsi serta over stay.
Ada lima WNA over stay atau melebihi batas waktu. Untuk over stay, akan dikenakan biaya atau denda perharinya. Ini berlaku hingga para WNA bisa menyelesaikan proses perijinan selanjutnya.
"Ada juga yang tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Tapi setelah kita tunggu ternyata dia bisa nunjukin dan lengkap jadi kita lepas lagi," kata Iwan.
Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, Kanim Kelas II Blitar membentuk 27 tim pora (pengawasan orang asing) dari 48 kewajiban yang harus dibentuk.
"Sekarang tim pora juga harus dibentuk sampai tingkat kecamatan. Ini supaya pengawasan orang asing lebih maksimal," tandasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan 10 Warga Negara Asing
Sabtu, 11 Agu 2018 11:01 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Sempat Koma Lima Hari, Narapidana Lapas Blitar Tewas Usai Dianiaya Temannya
Pencurian Baut Jalur Rel Kereta Api di Blitar Digagalkan Warga
Siswa SMK di Kota Blitar Terima Paket MBG Telur Mentah, Kok Bisa
Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi 3 WNA Asal Pakistan
Jenazah PMI Asal Blitar Korban Kebakaran di Hongkong Telah Dimakamkan
Berita Terbaru
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
Unik! Pohon Pisang di Lamogan ini Berbuah 2 Meter
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#2
Harga Emas Senin 12 Januari 2026: Stabil dan Cenderung Naik
#3
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#4
Khofifah Bahas Realisasi SRRL Surabaya - Sidoarjo dengan Jerman
#5