jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan uang yang disita dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo.
Uang senilai Rp261.482.400 ini dikembalikan langsung ke Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo Slamet Gunawan oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Haspsari.
"Kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2018-2019 yang menjerat Maretik Dwi Lestari selaku bendahara ini sudah inkrah," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Pengembalian uang negara dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Eka P Raditya kepada Ketua UPK Jatirejo.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Indra menambahkan, pengembalian kerugian uang negara ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
"Ini salah satu proses tahapan penanganan perkara yang telah dilaksanakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan maupun putusan Mahkamah Agung RI," terangnya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Tuntasnya proses penanganan perkara tersebut, diharapkan dapat menambah kepercayaan publik, apabila Kejari sebagai lembaga penegak hukum dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat," pungkas Indra.