4 Anggota Geng Pasuruan Kutho Begal Pengeroyok Pelajar SMP Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 04 Mar 2023 17:43 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan empat anggota genk Pasuruan Kutho Begal sebagai tersangka, setelah terlibat pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP asal Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Empat tersangka itu diketahui berinisial T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecanatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

"Hari ini empat remaja itu kita tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

Selama menjalani masa menyidikan, empat tersangka tersebut tetap ditahan di Mapolres Pasuruan. Dan keempatnya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menyebut bahwa motif pengeroyokan terhadap pelajar SMP tersebut, lantaran korban tidak mau berkumpul lagi dengan genk para pelaku.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler